Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Peringkat Akreditasi Unggul untuk 3 Tahun Program Studi – LAMDIK
Konversi akreditasi pada dasarnya merupakan proses perubahan atau peningkatan peringkat akreditasi melalui mekanisme tertentu yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi, tanpaharus menempuh proses akreditas i s ecara penuh sebagaimana pada pengajuan akreditasi reguler. Dalam konteks ini, konversi di maksudkan sebagai jalur penilaian khusus bagi PS yang telah memperoleh peringkat Baik Sekali dan memenuhi ketentuan tertentu untuk memperoleh status Unggul Tiga Tahun.
Konversi akreditasi tersebut bermakna bahwa PS yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi standar mutu pada peringkat Baik Sekali diberi kesempatan untuk menunjukkan bahwa capaian mutunya telah melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Dengan demikian, konversi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, karena PS harus menunjukkan pemenuhan kriteria pelampauan mutu yang relevan, terukur, dan dapat diverifikasi. Pengajuan konversi hanya dapat dilakukan oleh PS yang telah memperoleh status terakreditasi dengan peringkat Baik Sekali dan memiliki nilai akreditasi 321–360 berdasarkan IAPSK 1.0 atau IAPSK 2.0.
Konversi ke peringkat Unggul Tiga Tahun memberikan manfaat strategis bagi PS. Peringkat tersebut dapat memperkuat pengakuan publik terhadap mutu PS, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, mendukung daya saing kelembagaan, serta menjadi bukti bahwa PS telah mencapai mutu yang melampaui SN-Dikti. Selain itu, proses konversi juga dapat menjadi momentum bagi PS untuk melakukan evaluasi diri secara lebih terarah, memperkuat budaya mutu, dan memastikan kesinambungan peningkatan mutu akademik maupun tata kelola program studi.
Di bawah ini disajikan diagram alur proses konversi, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) terakreditasi unggul hasil konversi oleh LAMDIK.

Informasi lengkap dapat dibaca pada buku Panduan Penyusunan LED dan Pengisian DKPS Instrumen Suplemen Konversi peringkat Akreditasi Program Studi Kependidikan dari LAMDIK berikut.
Panduan Penyusunan LED dan DKPS ISK PS – LAMDIK 2026
Perlamdik No. 2 Tahun 2026 tentang Konversi Akreditasi PS Kependidikan menggunakan ISK


Comments are closed