🌐 INFORMASI REAKREDITASI & PENDAMPINGAN PENJAMINAN MUTU
Komisi Penjaminan Mutu Internal Universitas PGRI Ronggolawe
📌 1. Pengantar
Reakreditasi merupakan proses evaluasi kelayakan dan mutu Program Studi secara berkala untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan tinggi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Penjaminan mutu eksternal ini dikelola melalui sistem akreditasi nasional yang melibatkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai dengan rumpun bidang ilmu masing-masing.
🏛️ 2. Regulasi & Instrumen Akreditasi Berdasarkan LAM
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pelaksanaan akreditasi saat ini disesuaikan dengan rumpun bidang ilmu melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) berikut:
- LAMDIK (Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan): Mengelola akreditasi untuk program studi kependidikan/keguruan.
- LAM Teknik: Mengelola program studi di bidang teknik, rekayasa, dan teknologi.
- LAM INFOKOM: Mengelola program studi bidang informatika dan komputer.
- LAMSAMA: Mengelola seluruh program studi bidang Sains Alam dan Ilmu Formal, termasuk Matematika dan Biologi.
- LAM PTIP: Mengelola program studi untuk rumpun Ilmu Pertanian, termasuk Ilmu Perikanan dan Ilmu Kelautan.
- BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi): Mengelola program studi di luar rumpun LAM di atas serta akreditasi institusi (PT).
Komponen Utama Penilaian Dokumen:
Setiap program studi wajib menyusun dua dokumen utama menggunakan instrumen LAM terkait, yaitu Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) yang memuat data kuantitatif kinerja 3 tahun terakhir, dan Laporan Evaluasi Diri (LED) yang memuat analisis naratif komprehensif atas 9 Kriteria Akreditasi.
🤝 3. Alur & Mekanisme Pendampingan Reakreditasi oleh KPM
Untuk memastikan kesiapan program studi dalam menghadapi asesmen lapangan, Komisi Penjaminan Mutu Internal (KPM) menyediakan layanan pendampingan terstruktur berdasarkan SOP Pendampingan Persiapan Reakreditasi (SOP/KPM-AKR/02):
- Tahap Persiapan Internal Prodi:
- Program studi menerima notifikasi masa berlaku akreditasi (atau inisiatif mandiri 1 tahun sebelum masa habis).
- Pimpinan UPPS mengesahkan Surat Keputusan (SK) Tim Task Force Reakreditasi tingkat Program Studi.
- Tim Task Force menyusun draf awal LKPS dan LED secara mandiri.
- Pengajuan Permohonan Resmi:
- Kaprodi mengajukan surat permohonan pendampingan resmi yang telah disetujui oleh Pimpinan UPPS kepada Ketua KPM c/q Bidang Akreditasi, disertai draf dokumen awal dan susunan tim.
- Verifikasi & Penjadwalan:
- KPM menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, KPM menerbitkan jadwal resmi dan menugaskan Tim Reviewer / Pendamping KPM.
- Pelaksanaan Pendampingan:
- Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek), Bedah Dokumen (Desk Evaluation), hingga Simulasi Asesmen Lapangan (Mock Visit).
- Evaluasi & Pelaporan:
- KPM menyusun Berita Acara Pelaksanaan Pendampingan dan melaporkan progres kesiapan prodi secara berkala kepada Pimpinan Universitas.

📁 4. Unduhan Dokumen & Formulir Pendampingan KPM
Bagi Program Studi yang akan mengajukan pendampingan, silakan mengunduh format dan instrumen resmi berikut:
- 📄 Draf Surat Permohonan Pendampingan dari Prodi (Surat dapat disesuaikan dengan format persuratan prodi/UPPS)
- 📜 Draf SK Pembentukan Tim Task Force Reakreditasi Prodi (Contoh SK tingkat fakultas, dapat disesuaikan dengan format UPPS)
- 📋 Lembar Kerja / Checklists Evaluasi Dokumen KPM (Instrumen desk evaluation reviewer KPM)
- 📝 Draf Berita Acara Pelaksanaan Pendampingan (Dokumentasi hasil kegiatan pendampingan)
📞 5. Kontak & Layanan Bantuan KPM
Butuh konsultasi lebih lanjut terkait penyusunan LKPS, LED, atau penjadwalan mock visit? Silakan hubungi kantor Komisi Penjaminan Mutu:
- 🏢 Alamat: Gedung Utama Lt. 2, Kampus Unirow Tuban
- 📧 Email: kpm@unirow.ac.id
- 🌐 Website: kpm.unirow.ac.id
- 🕒 Jam Layanan: Senin – Jumat (08.00 – 16.00 WIB)

