Struktur

Gambar: Bagan Struktur Organisasi Komisi Penjaminan Mutu Universitas PGRI Ronggolawe


Gambar: Official Board Komisi Penjaminan Mutu Universitas PGRI Ronggolawe





Tugas Ketua KPMI

  1. Mengkoordinasikan pembuatan program kerja unit jaminan mutu di level universitas.
  2. Mengkoordinasikan pembuatan perangkat (dokumen) yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di level Unirow.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu Unirow.
  5. Mengkoordinasikan pengembangan sistem penjaminan mutu Unirow secara berkelanjutan.
  6. Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu dan audit mutu kepada Rektor.
  7. Melaksanakan kebijakan maupun pencapaian sasaran mutu melalui rapat rutin guna mengukur ketepatan kebijakan dan sasaran.
  8. Mensosialisasikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh elemen untuk meningkatkan kesadaran, motivasi, dan keterlibatan civitas akademika.
  9. Memastikan bahwa standar persyaratan pelanggan dilaksanakan di seluruh jajaran KPMI dengan pelaksanaan pelatihan untuk setiap anggota dan staf KPMI.
  10. Memastikan bahwa proses manajemen yang sesuai telah diterapkan dan terpenuhinya persyaratan pelanggan sehingga sasaran mutu dapat dicapai.
  11. Mengkoordinasikan penyempurnaan pangkalan data spmi.

Tugas Ketua Bidang Akademik dan Nonakademik

  1. Menyiapkan dan menyempurnakan dokumen SPMI dan AMI
  2. Melaporkan kegiatan pengembangan dokumen SPMI dan AMI
  3. Koordinasi, memantau, melakukan analisis pengendalian Akademik dan Nonakademik

Tugas Ketua Bidang Akreditasi

  1. Menyusun rencana program akreditasi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi
  2. Mengimplementasikan rencana program akreditasi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi
  3. Menyusun dokumen hasil akreditasi untuk mendukung pemenuhan data akreditasi Prodi.

Tugas Pokok, dan fungsi Gugus Jaminan Mutu (GJM)

  1. Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu Fakultas/Pascasarjana.
  2. Bertanggungjawab atas tugas-tugas kesekretariatan Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fakultas/Pascasarjana.
  3. Bertanggungjawab atas koordinasi penyusunan dokumen-dokumen standard mutu Bidang Akademik, kebijakan akademik, peraturan akademik, manual mutu akademik, SPMA serta dokumen pendukung (renstra Fakultas/Pascasarjana dll).
  4. Bertanggung jawab atas dokumen-dokumen standard mutu Bidang Kemahasiswaan.
  5. Bertanggung jawab atas dokumen-dokumen standard mutu Bidang Administrasi Umum.
  1. Mengkoordinasikan penyusunan buku mutu akademik tingkat Prodi; termasuk penyusunan dokumen: Spesifikasi Program Studi (SP), Kompetensi Lulusan (KL), Manual Prosedur (MP), Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Standar Akademik, Manual Mutu Akademik dan Manual Prosedur di tingkat Prodi serta penyusunan dokumen pendukung (evaluasi diri PS, Renstra Prodi, dan Borang Prodi).
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan jaminan mutu bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) serta menyusun bahan dan masukan terhadap monitoring dan evaluasi tingkat Prodi.
  3. Menyusun perbaikan kegiatan akademik di Prodi.
  4. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua Prodi.
  5. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit.
  6. Membantu Ketua Prodi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik internal Prodi.
  7. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaranProdi.
  8. Membantu menciptakan sistem pengendalian internal yang efektif di Prodi.
  9. Mlakukan penilaian terhadap sistem pengendalian internal yang berlaku di Prodi.
  10. Menyampaikan laporan tahunan kepada Ketua Prodi.